SITUS BERITA TERBARU

TANGGAPAN LBHPERS Terhadap Siaran Pers Kominfo

Friday, September 16, 2011
Radio Erabaru Batam kembali dibredel pada 13 September 2011 lalu. Radio yang bersegmenkan komunitas mandarin ini, menyiarkan fakta pelanggaran HAM di China. Hingga Kedubes China pada 2007 silam mengirim surat ke Lembaga Negara RI agar menghentikan siaran radio ini. Info: www.erabarufm.com

TANGGAPAN LBHPERS Selaku Kuasa Hukum Radio Erabaru FM Batam Terhadap Siaran Pers Kominfo Soal Penyitaan Paksa Alat Siaran Radio Erabaru 13 September 2011

http://kominfo.go.id/berita/detail/1...a+Diskriminasi

Depkominfo dan jajarannya telah bertindak Arogan, sewenang-wenang dan tidak menghormati hukum. dan lebih menuruti kemauan Pemerintah RRC daripada melindungi dan memperjuangan kebebasan pers di Indonesia.

Depkominfo sebagai Lembaga Negara Negara seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan. jangan bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan melakukan pembredelan dan penyitaan paksa tanpa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Radio Erabaru ditingkat pengadilan.

Bahwa siaran pers yang dilakukan Depkominfo jauh dari fakta hukum sebenarnya :

1. Putusan PN Batam tanggal 6 September 2011 yang memvonis Direktur adio Erabaru adalah putusan yang belum final. Erabaru sudah mengajukan upaya hukum Banding, ketika surat upaya banding diperlihatkan kepada aparat Balmon dan jajarannnya yang melakukan penyitaan mereka tidak mengubris mereka menyampaikan hanya melaksanakan perintah dari atasan di Jakarta, bahkan dengan melakukan kekerasan mengambil paksa alat siaran radio Erabaru. Dengan demikian pembredelan radio Erabaru adalah tindakan yang arogan yang dilakukan oleh Depkominfo tanpa menghormati proses hukum;

2. Status Ijin Penyelegaraan Penyiaran (IPP) radio Erabaru sampai saat ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, kemenangan Depkominfo ditingkat PTUN & PT TUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap. dengan demikian pembredelan dengan penyitaan yang dilakukan adalah tindakan sewenang-wenang dan Arogan tidak menghormati proses hukum;

3. Radio Erabaru sudah mengajukan gugatan ISR yang diimiliknya , ISR radio Erabaru berusaha dialihkan oleh Depkominfo ke radio Sing FM secara melawan hukum. gugatan Erabaru dimenangkan di PTUN dan PT TUN. sekalian lagi dengan melihat dua proses hukum yang dilakukan Radio Erabaru membuktikan Bahwa Depkominfo berserta jajarannya tidak menghormati proses hukum bahkan bertindak arogan dan sewenang-wenang dengan membredel Radio Erabaru menyita paksa alat siaran. hal ini merupakan bentuk pembredelan pers yang bertentangan dengan UU

4. Alasan Depkominfo menolak IPP radio Erabaru dengan alasan masalah penggunaan bahasa. adalah alasan yang mengada-ada dan dicari-cari. radio Erabaru telah melakukan penyesuaian prosentase bahasa sesuai dengan arahan dari KPID batam, namun tetap tidak digubris oleh Depkominfo. dan alasan bahwa Radio Erabaru banyak keluhan dari masyarakat di Batam adalah tidak pernah terbukti dipersidangan. fakta sebaliknya Depkominfo menerima surat dr Kedubes RRC untuk menutup radio erabaru dan selanjutnya Depkominfo mengabulkan permintaan Kedubes RRC. apakah ini disebut negara berdaulat hukum yang mudah diintervensi?.

Jika alasan Bahasa mandari lebih dominan, kenapa sampai saat ini depkominfo tidak jika melakukan penertiban terhadap radio Cakrawala yang hampir seluruh isi siarannnya berbahasa Mandari. inilah bentuk Diskriminasi hukum yang dilakukan oleh Depkominfo.

4. Bahwa fakta dipersidangan terbukti. April 2007 Kedubes RRC mengirim surat ke Depkominfo, KPI, Deplu bahkan sampai ke Badan Intelejen Negara, yang intinya meminta penutupan Radio Erabaru, jauh sebelum ada surat dari RRC Radio Erabaru tidak ada masalah dalam bersiaran, namun setelah ada Surat dari RRC, Depkominfo dan jajarannnya berusaha mencari-cari kesalahan radio Erabaru untuk dibredel. sekali lagi jelas disini Depkominfo dan jajaran dibawahnya telah mengikuti kemauan pemerintah RRC daripada melindungi kebebasan pers yang sedang disuarakan oleh warga negaranya melalui siaran radio Erabaru.

Demikian tanggpan LBHPers selaku kuasa hukum Radio Erabaru FM Batam terhadap Pers release Depkominfo, agar publik bisa mengetahui fakta -fakta yang sebenarnya.

----------------------------------------------------------
HENDRAYANA
EXECUTIVE DIRECTOR

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610
EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org

psuryosumarno 16 Sep, 2011

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

0 comments:

Andi news online

Hanya gosip

Blog Archive