BPK Konsisten, Bailout Century Melanggar Hukum
Oleh: Ian 01 Dec 2011, 15:35:43 | Nasional Mataram, FaktaPos.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya tetap konsisten pada laporan investigasi awal yang telah dilakukan terkait aliran dana di Bank Century.
"
BPK tetap pada pendirian awal sesuai laporan investigasi yang telah dilakukan, ini hanya masalah aliran dana, makanya kita (BPK, Red) sedang mendalaminya. Sedikit lagi," kata Hadi, di Mataram, usai peresmian Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (01/12).
Hadi mengatakan, BPK tetap mengacu kepada sembilan temuan hasil audit kasus Bank Century pada 2008. Hasil audit tersebut menyebut adanya sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus bailout Bank Century. Hasil temuan itu juga menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR tahun 2008 lalu.
Temuan tersebut yakni Bank Indonesia (BI) tidak tegas dan hati-hati menerapkan aturan akuisisi, BI tidak tegas atas pelanggaran Bank Century pada 2005-2008.
BI diduga mengubah persyaratan CAR supaya Bank Century bisa memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terkait penanganan Century tidak berdasarkan data yang lengkap, mutakhir, dan terukur.
Selain itu, Kelembagaan Komite Koordinasi saat penyerahan Bank Century 21 November 2008 belum dibentuk berdasarkan UU dan Lembaga Penjamin Simpanan diduga merekayasa peraturan supaya Bank Century memperoleh tambahan dana.
Temuan BPK lainnya yakni, selama Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana Rp 938,6 miliar yang melanggar aturan BI dan dana talangan disalahgunakan Robert Tantular, dan pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait diduga melakukan praktik perbankan tidak sehat.
Hadi mengakui, audit forensik terkait kasus Bank Century yang dilakukan auditor BPK, belum rampung. Namun, laporan yang sedang ditunggu Tim Pengawas (Timwas) DPR itu, sudah rampung 75 persen.
Diupayakan, kata Hadi, audit investigasi itu dapat dirampungkan dalam bulan ini, kemudian diserahkan kepada Timwas DPR untuk ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan bisa selesai bulan ini, sudah 75 persen, jadi tunggulah, dan semua pihak diminta bersabar," ujarnya.
Ia mengaku, tidak boleh membuka hasil audit investigasi itu sebelum dirampungkan, sebagaimana amant undang-undang.
"Sesuai ketentuan, tidak boleh diungkap sebelum diserahkan ke DPR, karena itu saya belum bisa buka-bukaan," ujarnya sambil tersenyum.
Mengenai permintaan anggota Timwas DPR agar BPK lebih tegas dalam menyikapi kasus Bank Century, Hadi mengatakan, substansi permsalahannya bukan pada sikap tegas atau tidak, melainkan kejelasan aliran dana sesuai fakta pendukung.
"Bukan soal ketegasan, semuanya tergantung fakta, karena ini aliran dana ke Bank Century, maka harus jelas," ujarnya.
Seperti diketahui, hasil audit forensik BPK itu yang ditunggu-tunggu Timwas DPR terkait Bank Century, karena akan memperjelas substansi masalah, sekaligus memperlancar proses hukum kasus yang berindikasi kerugian negara Rp6,7 triliun itu.
Kasus aliran dana Bank Century itu sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
(atr) http://www.faktapos.com/nasional/137...elanggar-hukum KPK : Belum Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Century
ERRIC PERMANA WEDNESDAY, 15 JUNE 2011 18:04 KBR68H, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim sampai saat ini masih belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus Bank Century. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan KPK masih melakukan penyidikan dan masih mengumpulkan bukti dalam kasus Bank Century. Dia juga berharap Timwas Century bisa datang ke Gedung KPK untuk penjelasan yang lebih detail terkait kasus Bank Century.
"Nah dalam kasus ini, laporan yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu. Nah itu kami masih konsisten belum bisa menemukan alat-alat bukti yang bisa mempertersangka kan seseorang siapapun orang itu." Hari ini Tim Pengawas Century DPR bertemu dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk membahas Kasus Bank Century. Pertemuan tersebut mengagendakan untuk menyamakan hasil penemuan bukti antara KPK dan Timwas Century. Keputusan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century diperkirakan merugikan negara Rp 6,7 triliun.
http://www.kbr68h.com/berita/nasiona...-kasus-century Quote:
Sama - sama konsisten :D Bagaimana dgn para pimpinan KPK baru ? apakah sependapat dgn Busyro ? :D |