Lapindo Berharap Pemerintah Meminjami Sabtu, 21 April 2012 07:27 WIB
PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) berharap pemerintah memberikan pinjaman untuk melunasi kewajiban mereka membayar ganti rugi korban luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Vice President PT MLJ Andi Darussalam Tabusala. "Minggu lalu saya bersama rekan yang lain menghadap Menteri Pekerjaan Umum (Djoko Kirmanto). Kami jelaskan masalah penyelesaian pembayaran. Kami minta bantuan pinjaman dari pemerintah," kata Andi kepada Media Indonesia, kemarin.
Saat ditanyakan apakah yang dimaksud pinjaman itu berarti pemerintah memberikan talangan, Andi membantahnya. "Ini kami meminjam, artinya nanti dikembalikan. Kalau minta ditalangi, berarti kami tidak membayar." Menurut Andi, hingga saat ini pihaknya belum mendapat respons dari Djoko Kirmanto yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) atas permintaannya tersebut.
Sebelumnya, MLJ telah mengajukan kredit ke Bank Jatim sebesar Rp9 00 miliar. Namun, permintaan itu ditolak karena agunan yang diberikan perusahaan itu hanya sekitar Rp200 miliar. Andi menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kewajiban tersebut. Untuk itu, kini pihaknya menganalisis kembali berapa kemampuan keuangan MLJ agar dapat memenuhi tunggakan.
Dia menegaskan tidak ada dampak hukum atau pidana jika pihaknya tidak memberikan ganti rugi. "Dalam perpres (No 14/2007) itu tidak ada sanksinya," tukasnya. Perpres itu sudah empat kali direvisi, terakhir Perpres No 34/2012. "Perpres No 14/2007 itu mengatur jual-beli, kenapa ada yang bilang bisa wanprestasi atau berdampak pidana," kilahnya.
Banyak sumber Pada bagian lain, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta MLJ melunasi ganti rugi sesuai dengan jadwal. Pemerintah, katanya, telah mendelegasikan Menteri PU Djoko Kirmanto untuk berbicara dengan PT MLJ terkait dengan tunggakan ganti rugi tersebut.
Sejauh ini, MLJ sudah membayar Rp2,91 triliun dari total kewajiban mereka sebesar Rp3,830 triliun. Dengan demikian, masih tertunggak Rp918 miliar. Seharusnya MLJ melunasi ganti rugi itu pada akhir bulan depan. Menurut Agung, MLJ tidak akan kesulitan untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran tersebut. "Saya kira kalau Grup Bakrie kan sudah punya pengalaman. Bisa banyak sumbernya," tuturnya.
Jumlah korban yang mendapat ganti rugi akibat luapan lumpur sejak 29 Mei 2006 mencapai 13.237 berkas jual-beli. Kewajiban ganti rugi itu diatur Perpres No 14/2007. Berdasarkan perpres itu, ganti rugi harus lunas pada 2009, tetapi faktanya molor hingga kini. Ganti rugi korban yang menjadi tanggung jawab MLJ ialah mereka yang berada dalam peta terdampak. Adapun yang di luar peta terdampak menjadi tanggung jawab pemerintah dan dilunasi dengan APBN yang direncanakan beres pada tahun ini.
Sementara itu, puluhan korban lumpur hingga kemarin masih menduduki tanggul lumpur, tepatnya di titik 25. "Itu bagian dari kekecewaan dan upaya agar ada keseriusan Minarak Lapindo Jaya membayar," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, kemarin.
http://www.mediaindonesia.com/read/2...ntah-Meminjami LUMPUR LAPINDO: Pemerintah anggarkan bantuan Rp1,52 triliun Minggu, 08 April 2012 | 16:16 WIB
JAKARTA: Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp1,52 triliun dari APBN-P untuk penanganan sosial dan daerah yang terkena dampak semburan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, di luar area peta terdampak. Waskito Pandu , Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskom) Kementerian Pekerjaan Umum, mengatakan APBN yang dianggarkan untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) awalnya sebesar Rp1,6 triliun.
Namun karena adanya beberapa lahan milik BUMN yang pengurusannya diperkirakan memakan waktu lama sehingga harus dikurangi Rp73,5 miliar. "Anggaran awalnya memang Rp1,6 triliun tapi ada perubahan peruntuhakan yang dikhawatirkan tidak bisa dimanfaatkan tahun ini sehingga dikurangi Rp73,5 miliar sehingga di dalam APBN P menjadi Rp1,52 triliun," ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Menurutnya, dana APBN tersebut dipergunakan untuk penanganan masalah sosial-kemasyarakatan dalam bentuk pelunasan jual beli tanah dan bangunan di luar area bencana yakni untuk 9 Rukun Tetangga (RT) pada tiga desa yaitu Siring Barat (4 RT), Jatirejo (2 RT) dan Mindi (3 RT).
Selain itu, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial dan pembayaran 20% jual beli tanah dan bangunan di 65 RT yang merupakan daerah perkiraan luas tambahan area tidak layak huni di luar area peta terdampak. Terkait dengan adanya persoalan politik yang mengaitkan pemberian APBN untuk bencana Lapindo dengan sikap politik Golkar di dalam penaikan harga BBM beberapa waktu lalu, Waskito menilai hal itu tidak perlu disangkutpautkan.
Pasalnya, dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial serta jual beli tanah dan bangunan di 65 R yang merupakan hasil verifikasi dari Tim Terpadu Pemerintah (TTP) tersebut memang tanggung jawab pemerintah sesuai dengan Perpres No 14 tahun 2007. "Di dalam revisi ke-4 dari Perpres No 14 tahun 2007, ke 65 RT tersebut tanggung jawab pemerintah karena di luar area peta terdampak yang menjadi tanggungan Lapindo Brantas," jelasnya.
Pandu menjelaskan berdasarkan data perhitungan dari TTP tersebut, dana yang dibutuhkan untuk penanganan ke 65 RT tersebut mencapai Rp2,3 triliun yakni Rp55,76 miliar dana bantuan sosial dan Rp2,24 triliun untuk jual beli tanah dan bangunan.
Dia menambahkan dana APBN tersebut juga akan digunakan untuk penyelesaian proses pembelian tanah dan bangunan pada tiga desa yakni Besuki Barat, Pejarakan dan Kedungcangkring yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp109,44 miliar.
Berdasarkan data BPLS pe 5 Maret lalu, pembelian tanah dan bangunan di tiga desa sejak 2008 lalu telah mencapai Rp 491,53 miliar atau 94% dari target penyelesaian sebesar Rp 520,72 miliar. Jumlah berkas yang telah dinyatakan lolos verifikasi sebanyak 1.746 berkas dari total 1.793 berkas yang masuk. "Sementara itu, sisanya sebanyak 47 berkas belum dibayar karena 29 berkas sengketa tanah, 7 berkas tidak bersedia dibayar dan 11 berkas tanah dan bangunan berupa wakaf," terangnya.
http://www.bisnis.com/articles/lumpu...rp1-52-triliun Dana Lapindo di APBN-P Ical: Sudah Selayaknya Pemerintah Menganggarkannya Minggu, 08/04/2012 16:30 WIB
Jakarta Aburizal Bakrie menegaskan sudah selayaknya Pemerintah menganggarkan dana untuk penyelesaian kasus Lapindo di APBN. Dia menampik tudingan bahwa penganggaran dana itu merupakan pasal barter dengan sikap Golkar dalam keputusan kenaikan harga BBM. "Kan yang disubsidi itu untuk daerah yang masuk peta wilayah tak terdampak. Namanya juga tak terdampak maka sudah seharusnya Pemerintah menganggarkannya. Kalau di daerah terdampak itu menjadi tanggung jawab Lapindo," ujar Ical kepada wartawan usai pemberian pengharhaan kepada seniman dan grup kesenian tradisi Jawa di Hotel Lor In, Solo, Minggu (8/4/2012).
Ical juga mengatakan tudingan-tudingan yang menyebutkan bahwa dimasukkannya pasal tersebut dalam APBN-P merupakan pasal barter dengan sikap Partai Golkar menyikapi kenaikan harga BBM, merupakan tudingan tidak mendasar. Karena itu. Menurutnya, tidak perlu didengarkan. "Jangan dengarkan omongan orang-orang yang tidak tahu. Yang jelas tidak ada hal-hal seperti itu (pasal barter). Yang ada adalah memang sudah sewajarnya Pemerintah menganggarkan dana tersebut," kata Ical.
Musibah lumpur Lapindo terjadi pada 2006. Sejumlah desa di Sidoarjo tenggelam. Pemerintah turun tangan mengatasi musibah ini dengan membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dalam ABPN-P, Pasal 18 mengatur wewenang BPLS yang lebih luas seperti perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan).
http://news.detik..com/read/2012/04/...kannya?9911012 -----------------
Masih jadi Ketua Umum Parpol nomor 2 paling berkuasa saja di negeri ini, lagaknya sudah kayak NKRI milik moyangnya aja! Apalagi kalau besok kepilih jadi Presiden pada Pilpres 2014? :berduka